LPM Kabupaten Soroti Dugaan Pelanggaran BJB Rajapolah, Bela Guru Penerima Sertifikasi

Table of Contents

Kabupaten Tasikmalaya, Targetinfo-news — Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Tasikmalaya menggelar aksi sederhana ke Kantor Bank BJB Cabang Rajapolah sebagai bentuk pembelaan terhadap masyarakat, khususnya para guru penerima sertifikasi yang menjadi nasabah bank tersebut. Kamis 11 Desember 2025.

LPM Kabupaten Tasikmalaya menilai terdapat sejumlah kebijakan dan praktik yang dilakukan oleh pihak BJB yang diduga menabrak ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Salah satu sorotan utama LPM adalah kebijakan penahanan hak nasabah berupa uang sertifikasi dengan besaran mencapai lima kali angsuran. Kebijakan tersebut dinilai telah melampaui batas kewajaran dan mencederai prinsip hubungan yang adil serta saling menguntungkan antara pihak bank dan konsumen.

Selain itu, LPM juga menyoroti penerapan klausa baku atau aturan sepihak yang ditetapkan oleh BJB tanpa memberikan ruang daya tawar bagi nasabah. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan berpotensi merugikan konsumen.

Potongan keuangan nasabah yang dilakukan tanpa transparansi juga menjadi perhatian serius. LPM menyebut pemotongan untuk kepentingan seperti BAZNAS, pajak, dan asuransi dilakukan tanpa kejelasan informasi, sehingga para nasabah berada dalam kondisi terpaksa dan tidak berdaya. Situasi ini bahkan dinilai berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Dalam hal kerja sama asuransi, LPM menilai pihak BJB tidak pernah menjelaskan secara rinci profil perusahaan asuransi maupun produk yang digunakan. Akibatnya, setiap kali pencairan dana, nasabah hanya menerima potongan tanpa mengetahui nama perusahaan asuransi maupun hak dan kewajiban dalam polis tersebut. Bahkan, perusahaan asuransi disebut tidak pernah melakukan pengembalian premi sebagaimana hak nasabah.

LPM juga mengungkap adanya dugaan perlakuan diskriminatif terkait penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap nasabah dari golongan Aparatur Sipil Negara (ASN). Praktik yang dinilai bersifat “one man show” atau sepihak tersebut dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan prinsip HAM.

Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, LPM menegaskan kehadirannya untuk membela para nasabah, khususnya ASN guru penerima sertifikasi. LPM bahkan menyatakan akan menyeret pihak BJB menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama terkait klausula baku, yang ancamannya dapat berupa pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.

Dalam pelaksanaan aksi di Kantor BJB Rajapolah, LPM menyampaikan bahwa aksi dilakukan secara terbatas dengan pengurangan masa dan tanpa penggunaan spanduk. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap permohonan Kapolresta demi menjaga kondusivitas dan ketertiban umum.


*Aris