Tujuan - Cara Kerja & Perbedaan - Independent Police Complaints Commission (IPCC) & Independent Office for Police Conduct (IOPC) "
Targetinfo news
SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(15/11/2025). - Independent Police Complaints Commission (IPCC) adalah lembaga independen di Inggris dan Wales yang dahulu bertugas mengawasi penanganan pengaduan terhadap polisi.
Kapan IPCC, berdiri ?
IPCC berdiri pada 2004 sebagai badan independen yang menyelidiki keluhan masyarakat terkait:
- Tindakan polisi
- Penyalahgunaan wewenang
- Kejadian serius seperti kematian atau luka parah saat seseorang berada dalam penahanan polisi
- Lembaga ini tidak berada di bawah kepolisian, sehingga dianggap lebih netral dan objektif.
IPCC masih adakah ?.
Jawabnya, Tidak. Pada tahun 2018, IPCC dibubarkan dan digantikan oleh IOPC (Independent Office for Police Conduct), yang memiliki wewenang lebih kuat dan struktur yang lebih modern.
Tujuan dari "IPCC/IOPC".
- Menjaga akuntabilitas polisi.
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
- Memastikan penyelidikan dilakukan secara transparan dan adil.
Cara kerja IOPC dan perbedaan antara IOPC dan IPCC:
1. Cara Kerja IOPC
a. Tugas Utama
IOPC (Independent Office for Police Conduct) mengawasi sistem pengaduan kepada polisi di Inggris & Wales.
Mereka menyelidiki kasus-kasus yang paling serius dan sensitif: misalnya kematian atau cedera parah setelah kontak dengan polisi.
Selain itu, IOPC menetapkan standar bagaimana polisi harus menangani pengaduan.
Mereka juga melakukan “review” atas penanganan pengaduan jika seseorang tidak puas dengan cara polisi menangani pengaduan tersebut.
Bagian “learning & research”: IOPC menyebarkan pelajaran dari investigasi mereka untuk memperbaiki praktik kepolisian.
b. Proses Investigasi
Ada beberapa “mode” investigasi:
1. Independent investigation: IOPC menyelidiki langsung.
2. Directed investigation: polisi melakukan investigasi, tapi di bawah arahan IOPC (IOPC mengontrol ruang lingkup, strategi, temuan).
3. Local investigation: kasus dianggap bisa ditangani oleh departemen profesional (police professional standards department), kalau IOPC menilai tak perlu intervensi penuh.
4. Return to force: IOPC memutuskan bahwa investigasi mereka tidak diperlukan; pengaduan dikembalikan ke polisi lokal.
Setelah IOPC memutuskan untuk menyelidiki (“mode of investigation”), mereka menetapkan “terms of reference” (cakupan investigasi) dalam pertemuan awal.
Tim investigasi IOPC membuat rencana investigasi, mengumpulkan bukti (wawancara saksi, rekaman CCTV/body cam, dokumen, forensik) sesuai rencana.
Selama proses, ada review kualitas oleh “case supervisors” supaya investigasi dilakukan dengan standar yang layak.
Setelah investigasi selesai, IOPC membuat laporan final yang menguraikan analisis bukti dan pendapatnya mengenai perilaku yang diselidiki.
Bila dari hasil investigasi ada indikasi tindak pidana, laporan akan diserahkan ke Crown Prosecution Service (CPS) untuk diputuskan apakah akan diajukan tuntutan.
IOPC juga bisa menyampaikan rekomendasi “learning” ke kepolisian agar kejadian serupa bisa dicegah di masa depan.
c. Penilaian dan Prioritas Kasus
IOPC menerima “referral” dari polisi untuk kasus tertentu; tugas pertama IOPC adalah menilai apakah kasus itu harus diselidiki secara independen, diarahkan, atau dikembalikan ke polisi lokal.
Ada “severity assessment”: menilai seberapa berat pelanggaran — apakah itu “misconduct” biasa, “gross misconduct”, atau lebih.
Mereka juga mempertimbangkan “public confidence” (kepercayaan publik) sebagai salah satu indikator dalam memutuskan apakah intervensi IOPC diperlukan.
Untuk investigasi besar (“major investigations”), IOPC bisa alokasikan banyak sumber daya dan waktu lama.
d. Independensi dan Akuntabilitas
IOPC sepenuhnya independen dari polisi dan pemerintah dalam pengambilan keputusan operasional.
Kepala IOPC adalah “Director General” (bukan komisaris seperti di IPCC). Struktur ini memberi garis keputusan yang lebih jelas.
Ada mekanisme “reopen” investigasi jika bukti baru muncul setelah kasus ditutup.
IOPC juga dipantau dan dievaluasi independensinya — misalnya ada review publik terhadap operasionalnya.
2. Perbedaan Antara IPCC dan IOPC
Berikut poin-poin utama perbedaannya:
Aspek.IPCC (Independent Police Complaints Commission) IOPC (Independent Office for Police Conduct)
Waktu dan Status Lembaga lama, berdiri 2004. Menggantikan IPCC sejak 8 Januari 2018.
Struktur Kepemimpinan Struktur komisi (“commission”) — beberapa komisaris. Struktur eksekutif: dipimpin oleh Director General, bukan komisaris.
Kekuasaan Investigasi.Lebih terbatas: beberapa jenis investigasi memerlukan rujukan dari polisi atau “appropriate authority”. Lebih kuat: bisa memulai investigasi sendiri tanpa harus menunggu rujukan polisi. Selain itu, IOPC bisa re-open kasus jika ada bukti baru.
Jenis Investigasi Ada “managed” dan “supervised” investigations di mana IPCC hanya mengawasi investigasi polisi lokal.IOPC menghapus “managed” & “supervised” — investigasi diarahkan dengan kontrol penuh IOPC, atau dilakukan sepenuhnya oleh IOPC.
Kemampuan Tindak Disipliner.Keterbatasan dalam menangani kasus disipliner pada perwira tinggi atau “chief officers”.IOPC bisa menginvestigasi semua “disciplinary claims” terhadap perwira tinggi (chief officers) dan bisa mengajukan kasus disiplin meskipun kekuatan polisi menolak hasil IOPC.
Fokus pada Pembelajaran (“Learning”) IPCC punya peran penyelidikan, tetapi fokus “learning” (pelajaran dari investigasi) lebih terbatas.IOPC punya agenda yang lebih kuat untuk “learning and improvement” — hasil investigasi digunakan untuk rekomendasi agar kepolisian memperbaiki praktik mereka.
Akses Masyarakat & Kepercayaan Publik.Ada kritik terkait efektivitas dan kecepatan proses serta independensi.Dirancang agar lebih transparan dan responsif: perubahan struktur, pemberian wewenang lebih besar, dan mekanisme review agar bisa meningkatkan kepercayaan publik.
Kesimpulannya :
IOPC adalah versi “upgrade” dari IPCC: lebih independen, lebih berkuasa, dan lebih berfokus pada hasil pembelajaran dan akuntabilitas polisi.
Reformasi dari IPCC ke IOPC (melalui Policing and Crime Act 2017) bertujuan memperkuat pengawasan terhadap polisi, terutama untuk kasus-kasus serius.
IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA)
#MARKASBESARKEPOLISIANREPUBLIKINDONESIA
#TIMREFORMASIPOLRI,#MAFFUDMD,#PUBLIK,#SEMUAORANG,#SOROTANTAJAM,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD
