Peran HAM dan TNI dalam penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang berupaya melakukan tindakan separatis di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) "
Targetinfo news
SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA (16/11/2025). - Dalam konteks negara demokratis, Hak Asasi Manusia (HAM) tetap berlaku bahkan ketika negara melakukan operasi keamanan melawan kelompok bersenjata. HAM berperan sebagai rambu batas agar operasi berjalan secara sah, proporsional, dan tidak melanggar hukum internasional.
I. Peran HAM dalam Penumpasan Separatis KKB :
a. Menjamin Operasi Keamanan Tetap Menghormati Hak Warga Sipil
- Melindungi masyarakat sipil Papua agar tidak menjadi korban salah tembak atau kekerasan.
- Memastikan akses terhadap layanan publik tetap tersedia di daerah konflik.
b. Prinsip “Necessity, Proportionality, and Distinction”
Dalam hukum humaniter internasional (jika situasi dikategorikan sebagai konflik bersenjata terbatas), aparat wajib:
- Membedakan antara kombatan (anggota KKB) dan non-kombatan (warga sipil).
- Menggunakan kekuatan secara perlu, tidak berlebihan.
- Hanya menyerang target yang sah secara militer.
c. Mekanisme Pengawasan dan Akuntabilitas
- Komnas HAM dapat melakukan investigasi jika terjadi dugaan pelanggaran.
- Pemerintah wajib menyediakan mekanisme pertanggungjawaban jika ada oknum aparat yang melewati batas.
d. Menjaga Citra Negara dan Legitimasi Operasi
Operasi yang sesuai HAM meningkatkan legitimasi negara di mata masyarakat lokal dan internasional serta memutus propaganda separatis.
2. Peran TNI dalam Penumpasan Separatis KKB
TNI memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, termasuk menghadapi kelompok bersenjata yang ingin mendirikan negara dalam negara.
a. Menjaga Kedaulatan dan Keutuhan Wilayah
- KKB melakukan aksi yang mengancam:
- Kesatuan wilayah nasional,
- Stabilitas pemerintah daerah,
- Penguasaan de facto atas wilayah tertentu.
- TNI berperan menegakkan kembali kontrol negara.
b. Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Penanganan KKB masuk kategori OMSP, yaitu:
- Mengatasi aksi separatis bersenjata,
- Mendukung Polri (yang berada di garda depan penegakan hukum),
- Menyediakan kemampuan tempur, intelijen, logistik, dan evakuasi.
c. Operasi Teritorial & Pendekatan Sosial
Selain pendekatan militer, TNI juga melakukan:
- Pembinaan teritorial,
- Pendekatan sosial budaya,
- Pembangunan infrastruktur, untuk merebut kepercayaan masyarakat dan melemahkan dukungan terhadap KKB.
d. Operasi Intelijen
TNI membantu mendeteksi:
- Jalur pergerakan KKB,
- Sumber logistik dan pendanaan,
- Struktur komando,
- Lokasi persembunyian.
- Intelijen menjadi kunci karena medan Papua sulit dan kelompok bergerak secara gerilya.
3. Hubungan HAM–TNI dalam Menangani KKB
Keduanya tidak saling bertentangan. Justru:
TNI memerlukan kerangka HAM agar operasi berjalan legitimate dan teratur, serta menghindari pelanggaran yang dapat dimanfaatkan KKB sebagai propaganda.
HAM tidak menghambat penegakan hukum, tetapi memastikan tindakan hanya diarahkan kepada pelaku kekerasan bersenjata, bukan masyarakat sipil Papua
Kesimpulan
- Penumpasan separatisme KKB dilakukan melalui kolaborasi antara penegakan hukum, operasi militer, dan penghormatan HAM.
- TNI menjaga keutuhan wilayah melalui OMSP, intelijen, dan pendekatan teritorial.
- HAM memastikan operasi berlangsung sesuai hukum nasional dan internasional, dengan fokus melindungi warga sipil.
- Pendekatan yang seimbang antara keamanan dan HAM membuat operasi lebih efektif, sah secara hukum, dan didukung masyarakat.
IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA)
#KEMENTERIANPERTAHANANREPUBLIKINDONESIA
#MABESTENTARANASIONALINDONESIA
#KOMISINASIONALHAKAZASIMANUSIA
#PUBLIK,#BERITAPOPULERTAHUN2025,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD,#INTELEJENINDONESIA,#BIN,#RAKYATINDONESIA


