Mobil Dinas InventarIs Milik Pemerintah Daerah Warnan Plat Nomor Kendaraan Di-ubah Warna Seakan Milik Pribadi "

Table of Contents

Targetinfo news

SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA. (10/11/2025) - Seperti diketahui bahwa aturan penggunaan pelat nomor kendaraan dinas pemerintah di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan lalu lintas. Untuk itu mari kita bahas secara sistematis, agar supaya memahami dan tidak terjebak pada tindakan yang nekat dan tidak terpuji.

 Dasar Hukum

1.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan Warna Pelat Nomor.

Menurut Perkapolri No. 7 Tahun 2021 Pasal 45, warna pelat kendaraan dibedakan sebagai berikut:

Jenis Kendaraan Warna Tulisan Warna Dasar Keterangan :

- Kendaraan pribadi Putih Hitam Milik perseorangan (non-dinas)

- Kendaraan dinas pemerintah Putih.Merah Milik instansi pemerintah

- Kendaraan TNI/Polri.Putih.Hijau/Biru Khusus instansi militer/polisi

- Kendaraan luar negeri Hitam.Kuning.Kedutaan besar, konsulat, organisasi internasional

Kasus :

" Mobil jenis sedan INOVA milik Pemerintah Daerah  Kabupaten (kendaraan dinas), seharusnya berpelat dasar merah dengan tulisan putih, karena itu adalah kendaraan inventaris milik pemerintah daetah."

Namun, jika pelatnya diganti menjadi dasar hitam dengan tulisan putih, maka::

- Pelat tersebut menyerupai kendaraan pribadi,

- Sehingga menyembunyikan status kendaraan dinas, dan

Melanggar ketentuan registrasi kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009.

Sanksi Hukum.

Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00.”

Selain itu, bila terbukti mengubah identitas kendaraan dinas menjadi seolah milik pribadi, dapat dianggap:

Penyalahgunaan aset negara, dan

Dapat berimplikasi pada sanksi administrasi atau pidana korupsi (UU Tipikor Pasal 3 atau 12 huruf e) jika ada unsur memperkaya diri atau orang lain.

Kesimpulan :

Mengganti pelat merah menjadi pelat hitam pada mobil dinas pemerintah merupakan pelanggaran hukum karena:

- Tidak sesuai dengan Perkapolri No. 7 Tahun 2021,

- Melanggar UU LLAJ Pasal 68 dan 280, dan

- Dapat berimplikasi pada pelanggaran administratif maupun pidana jika disertai penyalahgunaan aset negara.


IWAN SINGADINATA.

(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)

#BUPATITASIKMALAYA,#CECEPNURULYAKIN

#POLRESTASIKMLAYA,#SATUANLALULINTAS

#SATPOLPPKABUPATENTASIKMALAYA,#BPKPDKABUPATENTASIKMALAYA,#PUBLIK,#SOROTANTAJAM