DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan RPJMD 2025–2029 Jadi Perda
Kabupaten Tasikmalaya, Jum’at 24 Oktober 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya resmi melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pembahasan intensif antara Panitia Khusus Pembahas RPJMD, Bapelitbangda Kabupaten Tasikmalaya, Bagian Hukum Setda, serta pihak-pihak terkait lainnya. Dalam penyusunannya, DPRD juga telah memperhatikan pandangan umum dari seluruh fraksi.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, maka RPJMD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025–2029 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dokumen ini menjadi landasan yuridis dan pedoman utama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) dan pelaksanaan program pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Penetapan RPJMD ini menjadi bukti komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan yang terarah dan berkesinambungan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
*Adv+Aris

