Yudi Zulkarnaen Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Pengganti Antar Waktu
Tasikmalaya, 3 Juli 2025 — Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat, menegaskan bahwa proses Penggantian Antar Waktu (PAW) telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Ia berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera bersinergi dan bekerja sama dalam menjalankan tugas serta fungsinya sebagai wakil rakyat.
Hal itu disampaikan Budi Ahdiat saat prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah PAW Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PDI Perjuangan, yang semula dijabat oleh Hj. Ai Diantani, kini digantikan oleh Yudi Zulkarnaen, S.H. untuk masa jabatan 2025–2029.
Acara pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (3/7/2025).
“Sekarang Pak Yudi sudah sah menjadi anggota DPRD sesuai Undang-Undang, Surat Keputusan Gubernur, dan ketentuan dari Ditjen Otda Provinsi Jawa Barat. Untuk itu, saya berharap Pak Yudi bisa langsung sinkron dan berkontribusi,” ujar Budi Ahdiat.
Sebelum pelantikan, tahapan verifikasi persyaratan PAW telah dilakukan secara cermat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat permintaan verifikasi dari DPRD dan menyelesaikannya dalam waktu lima hari sesuai peraturan yang berlaku.
*Red
Sementara itu, Yudi Zulkarnaen, S.H. menyatakan kesiapannya untuk segera menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Ia menegaskan akan berkoordinasi dengan Ketua Fraksi PDI Perjuangan guna memastikan kekompakan dan kelancaran dalam pelaksanaan tugas.
> “Saya siap mengemban amanah dengan sebaik-baiknya, menampung aspirasi masyarakat, serta mematuhi seluruh regulasi yang ada,” ungkap Yudi.
