SEKILAS RINGKAS TUGAS & PERAN¹ KEPOLISIAN DI ZAMAN ISLAM

Table of Contents

 

Targetinfo news 

SINGAPARNA KABUPATEN TASIKALAYA.(15/10/2025)  - Asal-usul lembaga kepolisian dalam Islam, maka bentuknya sudah ada sejak masa Nabi Muhammad, meskipun belum dalam bentuk “kepolisian” seperti yang kita kenal sekarang.

I. Zaman Nabi Muhammad.

Pada masa Rasulullah, fungsi kepolisian sudah dijalankan, tetapi belum berupa lembaga formal seperti institusi polisi sekarang.

Tugas-tugas keamanan, penegakan hukum, dan pengawasan masyarakat dilakukan oleh individu atau kelompok yang ditunjuk langsung oleh Nabi.

Contoh peran kepolisian pada masa Nabi:

Sahabat-sahabat tertentu ditugaskan menjaga keamanan kota Madinah, masjid, atau rumah Nabi.

Misalnya:

- Sa‘d bin Abi Waqqash dan Zubair bin al-‘Awwam pernah ditugaskan menjaga Nabi.

‘- Abdullah bin Mas‘ud dan Ali bin Abi Thalib juga sering diberi tugas keamanan.

Petugas pasar (semacam polisi ekonomi):

Nabi menugaskan Umar bin Khattab untuk mengawasi kejujuran pedagang, memastikan timbangan dan harga adil.

Pelaksana hukum (hudud):

Nabi menunjuk petugas khusus untuk menegakkan hukum pidana Islam bila diperlukan.

Jadi, walaupun belum ada istilah "kepolisian" (shurtah) secara resmi, fungsi-fungsinya sudah dijalankan.

 II. Zaman Khulafaur Rasyidin

Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, sistem ini menjadi lebih teratur.

Umar membentuk jabatan "Ashabul Shurṭah" (أصحاب الشرطة) — dari kata shurṭah yang berarti “penjaga” atau “polisi”.

Tugasnya antara lain:

- Menjaga keamanan umum.

- Menangkap penjahat atau pelaku kejahatan.

- Mengawasi pasar dan pelaksanaan hukum

Menegakkan disiplin di masyarakat.

Dari sinilah konsep kepolisian Islam mulai terbentuk secara resmi.

III. Zaman Dinasti Umayyah dan Abbasiyah

Pada masa ini, lembaga kepolisian (al-Shurṭah) menjadi institusi negara yang terorganisir:

- Ada kepala kepolisian (Ṣāḥib al-Shurṭah) di setiap kota besar.

- Mereka bertanggung jawab atas keamanan, penyelidikan kejahatan, dan pelaksanaan hukuman.

- Dalam beberapa hal, juga menangani urusan politik dan pengawasan moral masyarakat.

Kesimpulan

Masa Bentuk Kepolisian Nama / Istilah '

- Nabi Muhammad Belum formal, berupa penugasan langsung Tidak disebut "shurṭah"

- Umar bin Khattab Mulai terbentuk sistematis Ashabul Shurṭah (polisi)  

-Umayyah & Abbasiyah Lembaga resmi negara Al-Shurṭah (kepolisian(

Jadi, fungsi kepolisian sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad, namun lembaganya secara resmi terbentuk pada masa Khalifah Umar bin Khattab.

SUMBER DARI BERBAGAI LITERATUR POPULER DAN PUSTAKA PRIBADI.

IWAN SINGADINATA.(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)@PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA@DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA@SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA@KEMENTERIAN PERTAHANAN RI@MARKAS BESAR KEPOLISIAN RI@KEPOLISIAN DAERAH SELURUH INDONESIA@POLISI RESORT SELURUH INDONESIA#INDONESIANTOPOFTHEWORLD,#PUBLIK,#SEMUAORANG,#SOROTAN,#FYP,#NUSANTARA