PENERIMA DANA HIBAH 45 M RUPIAH SAMPAI SAAT INI ADEM AYEM - TAK ADA KELANJUTAN SAMA SEKALI ( HANYA GERTAK SAMBAL- PEMBIARAN)

Table of Contents

Teragetinfo news

SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA. (16/10/2025). - Sejauhmana pengawasan terhadap penerima dana hibah yang sangat besar (dalam hal ini Rp45 miliar ke Yayasan Ar’Ruzhan) dan kemungkinan “dipeti-eskan” (apakah kasus ini atau proses pengawasannya dihentikan atau dibiarkan tanpa tindak lanjut).

Mari kita bahas dua aspek tersebut secara sistematis:

1. Pengawasan terhadap penerima dana hibah

Secara hukum, pengawasan dana hibah di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi utama, di antaranya:

Permendagri No. 99 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan BPK dan Inspektorat Daerah sebagai lembaga pengawas internal dan eksternal.

Bentuk pengawasannya mencakup:

Audit dari Inspektorat Daerah untuk memastikan hibah digunakan sesuai peruntukan.

Audit atau pemeriksaan lanjutan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari penerima hibah yang wajib diserahkan setelah penggunaan dana.

Evaluasi dari SKPD terkait (biasanya BPKAD atau Dinas Sosial) sebelum dan sesudah penyaluran dana.

Jika dalam proses ini ditemukan indikasi penyimpangan (misalnya mark-up, fiktif, atau tidak sesuai peruntukan), maka bisa diteruskan ke:

Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dan

Jika ada unsur pidana, diteruskan ke penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, atau KPK).

2. Kemungkinan “dipeti-eskan”

Dalam praktiknya, mungkin saja suatu kasus atau temuan pengawasan tidak segera ditindaklanjuti, terutama jika:

Ada campur tangan politik atau kepentingan tertentu di balik penerima hibah.

Proses audit tidak transparan atau hasilnya tidak dipublikasikan.

Laporan pertanggungjawaban diterima secara administratif, tapi tidak diverifikasi secara substantif (misalnya hanya tanda tangan tanpa pengecekan kegiatan di lapangan).

Kelemahan pengawasan internal daerah, yang sering kali kekurangan sumber daya atau tekanan eksternal.

Namun, perlu diingat bahwa secara hukum, dana hibah tetap bisa diaudit ulang (bahkan setelah beberapa tahun), terutama jika muncul laporan masyarakat atau temuan media yang menyoroti adanya kejanggalan.

 Kesimpulan:

- Pengawasan atas hibah Rp45 miliar seharusnya ketat dan melewati audit berlapis.

- Tapi kemungkinan “dipeti-eskan” tetap ada, terutama jika tidak ada tekanan publik, media, atau lembaga hukum yang menindaklanjuti.

- Transparansi dan partisipasi masyarakat sangat penting agar dana sebesar itu tidak menguap tanpa manfaat nyata.


IWAN SINGADINATA.

(KOBTRIBUTOR BERITA DAERAH)

#GUBERNURJABAR,#KANGDEDIMULYADI #KEJAKSAANTINGGIJAWABARAT,#KEPOLISIANDAERAHJABAR,#KEJARIKABUPATENTASIKMALAYA,#POLRESTASIKMALAYA,#BADANPENGAWASKEUANGAN,#KOMISIPEMBERANTASANKORUPSI,#INSPEKTORATPROVINSIJABAR,#INSPEKTORATKABUPATENTASIKMALAYA.,#PUBLIK,#SOROTANTAJAM