" Pemahaman Jalan Raya dan Perlunya Tanda Pengenal untuk Sepeda Listrik "
Targetinfo.news
Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya - Seiring meningkatnya penggunaan sepeda listrik di berbagai daerah, saya sebagai warga masyarakat melihat perlunya adanya aturan yang lebih jelas mengenai identitas dan kategori kendaraan ini. Kamis (09/10/2025)
Menurut saya, sepeda listrik sebaiknya diberi tanda pengenal sesuai dengan klasifikasinya. Jika dikategorikan sebagai sepeda gowes, cukup diberi tanda khusus agar mudah dikenali. Namun, apabila termasuk kategori sepeda motor, sebaiknya diberi plat nomor seperti kendaraan bermotor lainnya.
Dengan adanya tanda pengenal tersebut, identitas pengguna dapat diketahui dengan mudah apabila terjadi kecelakaan di jalan raya. Selain itu, langkah ini juga akan mempermudah proses klaim asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengguna sepeda listrik.
Oleh karena itu sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Ppemerintah dapat mempertimbangkan penerapan kebijakan ini demi kenyamanan dan keamanan bersama.
Seperti diketahui Jalan raya pada dasarnya merupakan sarana transportasi yang digunakan bersama oleh seluruh pengguna kendaraan, baik bermotor maupun tidak bermotor. Tujuan utama keberadaan jalan raya adalah untuk memudahkan mobilitas masyarakat dengan aman, tertib, dan lancar. Oleh karena itu, setiap pengguna kendaraan hendaknya memahami bahwa jalan raya bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk kepentingan bersama.
Seiring perkembangan teknologi, kini semakin banyak masyarakat yang menggunakan sepeda listrik sebagai alat transportasi harian. Namun, masih terdapat kebingungan dalam masyarakat mengenai status sepeda listrik—apakah termasuk sepeda gowes atau sepeda motor.
Dengan pemahaman yang baik tentang fungsi jalan raya dan aturan yang jelas khususnya mengenai sepeda listrik, diharapkan lalu lintas di Indonesia dapat menjadi lebih tertib, aman, dan berkeadilan bagi semua pengguna jalan.
IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
#KEMENHUB,#MABESPOLRI,#POLDAJAWABARAT,#KANWILPERHUBUNGANJAWABARAT,#POLRESTASIKMALAYA,#DISHUBKOMUNFOKABUPATENTASIKMALAYA,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD,#PUBLIK,#FYPVIRAL,#SOROTANTAJAM