ASN Jarang Masuk Kantor: Fenomena Lama yang Tak Kunjung Usai

Table of Contents

Targetinfo news

SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(17/10/2025). - Di sebuah kabupaten antah berantah, sosok “si Pulan” menjadi perbincangan hangat. Konon, ia adalah seorang ASN yang jarang terlihat di kantor tempatnya bekerja. Rekan-rekan sejawat menyebut, kehadirannya hanya seminggu atau dua minggu sekali. Sementara itu, para jurnalis lokal justru lebih sering melihatnya di kantor dinas lain, entah sedang “koordinasi” atau sekadar singgah.

Perilaku seperti ini sebenarnya bukan hal baru di lingkungan birokrasi. Namun tetap saja, tidak dapat dibenarkan. ASN adalah pelayan publik, bukan jabatan prestise tanpa tanggung jawab. Mereka digaji dari uang rakyat dan terikat oleh aturan disiplin, termasuk kewajiban hadir dan bekerja penuh selama jam dinas.

Dan hal ini akan menimbulkan persepsi negatif.

Bila rekan kerja dan wartawan (“kuli tinta”) sudah memperhatikan perilakunya, maka reputasi lembaga dan kepercayaan publik bisa turun. Hal ini bisa memicu pemeriksaan oleh inspektorat atau BKD.

Di-mungkinan ada motif atau alasan pribadi.

Meski begitu, harus juga dipertimbangkan apakah “si pulan” punya penugasan khusus (misalnya sedang ditempatkan sementara di SKPD lain, tugas lapangan, atau misi koordinasi tertentu). Jika benar ada surat tugas atau izin pimpinan, maka kehadirannya di kantor bisa bersifat fleksibel — tetapi ini harus dibuktikan secara administratif.

Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berujung pada sanksi — dari teguran tertulis hingga pemberhentian. Artinya, alasan seperti “sedang di luar” atau “ada urusan pribadi” tidak cukup jika tidak tercatat secara resmi dalam surat tugas atau izin atasan.

Lebih jauh, perilaku ASN yang abai terhadap kehadiran menimbulkan dua kerugian sekaligus: menurunkan kinerja lembaga dan mencederai kepercayaan publik. Masyarakat yang datang mencari pelayanan berhak mendapatkan kehadiran nyata, bukan kursi kosong di balik meja pegawai.

Sudah saatnya pemerintah daerah menegakkan kembali disiplin aparatur. ASN bukan hanya dituntut hadir secara fisik, tapi juga hadir dalam semangat melayani. Karena sejatinya, jabatan publik adalah amanah, bukan privilese.

Jadi, tanpa alasan atau dasar penugasan resmi, perilaku si pulan yang jarang masuk kantor tidak bisa dibenarkan dan berpotensi dikenai sanksi disiplin sesuai PP 94/2021.

IWAN SINGADINATA.#PUBLIK,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD,#FYPVIRAL,#SOROTANTAJAM,#BERITAPOPULERTAHUN2025