Pendapat Bupati Tasikmalaya Terhadap Penjelasan 2 (dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya "
Targetinfo news
SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(16/09/2025). - Bertempat diruang rapat paripurna gedung dprd, Wakil Bupati Asep Sopari Al'ayubi mewakili Bupati H. Cecep Nurul Yakin, yang berhalangan hadir.
Bupati nengatakan bahwa pada kesempatan yang berbahagia dan penuh berkah, kita dapat bersilaturahim dan berkumpul untuk menghadiri rapat paripurna dengan agenda pendapat bupati tasikmalaya terhadap penjelasan 2 (dua) buah rancangan peraturan daerah usul inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah tentang:
1. penyelenggaraan perpustakaan;dan
2. penyelenggaraan perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup.
Sesuai dengan undangan yang kami terima, pada hari ini adalah rapat paripurna dewan yang diadakan dalam rangka pendapat bupati tasikmalaya terhadap penjelasan 2 (dua) buah rancangan peraturan daerah usul inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah.
oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini perkenankanlah kami untuk memberikan tanggapan sebagai berikut :
Perpustakaan merupakan sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menumbuhkan budaya literasi, serta mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. secara sosiologis raperda ini disusun dalam rangka upaya mengatasi kondisi masyarakat kabupaten tasikmalaya yang masih menghadapi tantangan dalam pemerataan akses informasi, rendahnya budaya literasi, serta pentingnya pelestarian karya tulis dan budaya lokal, sehingga perlu didukung dengan pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai pusat sumber informasi.
Secara yuridis raperda ini disusun berdasarkan ketentuan pasal 10 undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan dalam pembinaan, pengembangan, serta pengaturan penyelenggaraan dan pengendalian perpustakaan, sehingga diperlukan landasan hukum yang memberikan kepastian dalam pemenuhan hak masyarakat atas layanan perpustakaan.
Oleh sebab itu, kami mendukung penuh adanya rancangan peraturan daerah ini, karena dengan adanya ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan diharapkan keberadaan perpustakaan menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat dan wahana rekreasi ilmiah. selain itu, juga menjadi pedoman bagi pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan di daerah sehingga perpustakaan menjadi bagian hidup keseharian masyarakat kabupaten tasikmalaya.
Menurutnya. terkait rancangan peratruran daerah tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup, bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional setiap warga negara indonesia sebagaimana amanat undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
Ranperda ini disusun dalam rangka melaksanakan kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
Selain dari pada itu peraturan daerah kabupaten tasikmalaya nomor 5 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan diatasnya dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga peraturan daeerah tersebut perlu diganti.
Peraturan daerah ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup di kabupaten tasikmalaya yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta ketentuan yang lebih khusus sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini. lebih lanjut.
Dengan diaturnya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dalam peraturan daerah ini, maka hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat akan tetap terjaga. selain itu, adanya peraturan daerah ini menjadi ketentuan yang wajib diacu oleh para pelaku usaha agar kegiatannya di bidang industri tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup sehingga tidak menurunkan atau mengganggu kualitas lingkungan hidup di kabupaten tasikmalaya. dengan demikian, pelaksanaan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di kabupaten tasikmalaya dapat memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, serta keadilan bagi seluruh elemen masyarakat di kabupaten tasikmalaya.
Demikian tanggapan yang dapat kami sampaikan atas diajukannya rancangan peraturan daerah usul inisiatif dprd, dengan harapan dapat dibahas dan mendapat persetujuan dalam tempo yang tidak begitu lama, wakil bupati mengakhiri penjelasan bupati yang disampaikan.
IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
#KETUADPRD,#KABUPATENTASIKMALAYA,#BUDIAHDIAT,#WAKILBUPATI,#ASEPSOPARIALAYUBI,#KOMINFOKABUPATENTASIKMALAYA,#HUMASAETWAN,#PUBLIK,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD,#FYP