Pegawai Kontrak Di Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya - Perceraian Belum Ada Ketetapan Hukum - Kawin Lagi Secara Diam-diam "

Table of Contents


Targetinfo news

SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(28/09/2025). - Istri seorang pegawai kontrak di salah satu dinas tertentu yang tak mau disebutkan nama dan inisial serta minta diganti dengan nama samaran yang lain,dan bukan nama seaungguhnya "Sholehah" mengundang penulis, ingin ungkapkan seluruh isi hatinya yang terluka, karena ulah suaminya yang belum final melakukan perceraian dengan dirinya. Diduga telah melakukan perkawinan secara diam-diam dengan wanita lain pada hari kamis minggu lalu, tanggal (18/09/2025), malam jumat setelah bada magrib, ujar sholehah sambil meneteskan derai air mata.

Sholehah mengetahui suaminya kawin lagi, dari teman suaminya yang menyaksikan dan melakkukan akad nikah dirumah orang tua mempelai wanita yang berlokasi dikecamatan yang tidak jauh dari Ibu Kota Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Sholehah,  menyebut suaminya dengan nama samaran Bang Jhon, karena dia salah seorang personil atau pemain Band lokal dari kota tasikmalaya. Namun dia ingin mempunyai pekerjaan lain untuk menambah penghasilan dan masuk menjadi pegawai berstatus kontrak. di pemerintahan kabupaten, Sholehah menambahkan.

Maaf Om!, Sakitnya Tuh Disni Om?, sholehah sambil menatap penulis dengan mata sayu nan rilih, apakah ini bisa dibenarkan? kan aku belum bercerai dan masih syah sebagai seorang istrinya Bang Jhon katanya, sampai kini, dia tak pulang-pulang kerumah, selain tak lagi menafkahi untuk makan sehari-hari, apalagi nafkahi bathin, kalau.Om tahu aku menikah dengan.Bang Jhon baru berjalan 2 (dua) tahun, belum memiliki sibuah hati dari pernikahan dengan Bang Jhon, masih belum bermaksud, Sholehah berkilah.

Menurut ahli tentang perkawinan, mengatakan :

1. Status Perkawinan

Di Indonesia, perceraian baru sah jika sudah diputus pengadilan (PA untuk Muslim, PN untuk Non-Muslim) dan putusannya berkekuatan hukum tetap.

Kalau orang tersebut menikah lagi sebelum ada putusan cerai yang final, maka secara hukum ia masih terikat perkawinan pertama.

Akibatnya, pernikahan keduanya bisa dianggap poligami tanpa izin atau bahkan pernikahan tidak sah (karena masih ada ikatan dengan pasangan pertama).

2. Potensi Sanksi Hukum

Bagi yang Muslim: bisa terkena pasal dalam UU Perkawinan (UU 1/1974 jo. UU 16/2019) dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) tentang larangan beristri lebih dari satu tanpa izin pengadilan.

Bagi yang Non-Muslim: pernikahan kedua otomatis tidak sah selama belum ada putusan cerai.

Bisa juga masuk ranah Pidana: Pasal 279 KUHP (barang siapa kawin padahal masih ada perkawinan yang sah, bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun).

3. Aspek Kepegawaian (ASN/PPPK)

Jika dia pegawai pemerintah dengan status PPPK/ASN, ada aturan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang juga berlaku bagi PPPK.

Salah satunya mengatur kewajiban menjaga martabat, integritas, dan tidak melakukan perbuatan tercela.

Menikah diam-diam saat masih terikat perkawinan sah bisa dianggap pelanggaran disiplin berat, berpotensi dijatuhi sanksi administratif (dari teguran, penundaan gaji, sampai pemberhentian).

Kesimpulan:

Ya, tindakan menikah diam-diam saat perceraian belum final berisiko kena sanksi hukum pidana (bigami/poligami ilegal) sekaligus sanksi kepegawaian bila yang bersangkutan adalah ASN/PPPK.

Status pegawai kontrak (non-ASN, non-PPPK), situasinya agak berbeda :

1. Dari sisi hukum perkawinan & pidana (tetap berlaku):

Walaupun hanya pegawai kontrak, secara hukum negara dia tetap dianggap belum bercerai selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kalau sudah menikah lagi diam-diam, maka secara hukum ia masih terikat perkawinan pertama → bisa dianggap bigami/poligami tanpa izin.

Pasal 279 KUHP: barang siapa menikah padahal masih ada perkawinan yang sah, bisa dipidana penjara sampai 5 tahun.

2. Dari sisi kepegawaian (pegawai kontrak daerah/dinas):

Pegawai kontrak tidak tunduk penuh pada PP 94/2021 (disiplin PNS), karena itu berlaku khusus ASN.

Namun, pegawai kontrak tetap tunduk pada aturan kontrak kerja & peraturan internal instansi.

Biasanya kontrak mencantumkan klausul kewajiban menjaga disiplin, integritas, dan tidak melakukan perbuatan tercela.

Jadi, kalau masalah pribadi ini dianggap mencoreng nama baik instansi, atasan bisa menjadikan dasar untuk tidak memperpanjang kontrak atau memutus kontrak kerja lebih awal.

3. Kesimpulan:

Secara hukum negara: tetap bisa kena sanksi pidana (bigami/poligami ilegal).

Secara kepegawaian (kontrak): tidak otomatis kena aturan ASN/PPPK, tapi risiko terbesar adalah pemutusan kontrak kerja atau tidak diperpanjang jika kasusnya sampai tercium publik/atasan.

Aspek.Pegawai Kontrak (Non-ASN/Non-PPPK).Penjelasan

Hukum Perkawinan Tetap terikat dengan pasangan pertama sampai ada putusan cerai yang sah. Nikah kedua dianggap tidak sah, berpotensi masalah hukum.

Hukum Pidana Bisa dijerat Pasal 279 KUHP (bigami/poligami tanpa izin). Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. Berlaku untuk semua WNI, tidak peduli status pekerjaannya.

Hukum Administrasi (ASN/PPPK) Tidak berlaku penuh, karena bukan ASN/PPPK.Tidak tunduk PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Kontrak Kerja.Bisa kena sanksi internal, misalnya pemutusan kontrak lebih awal atau tidak diperpanjang.Biasanya karena dianggap melanggar etika,disiplin, atau mencoreng nama baik instansi.

Reputasi & Karier.Risiko besar: instansi enggan melanjutkan kontrak, sulit ikut seleksi PPPK/ASN karena ada catatan buruk.Meskipun tidak langsung dipecat, reputasi pribadi bisa memengaruhi masa depan kerja.

Jadi,meskipun statusnya pegawai kontrak, tetap bisa kena pidana kalau dilaporkan, dan dari sisi pekerjaan bisa diberhentikan/diputus kontraknya tergantung kebijakan instansi


IWAN SINGADINATA.

(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)

#bkpsdmkabupatentasikmalaya,#publik,#fypviral,#semuaorang