LKM PANCATENGAH LAKUKAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG (ABUSE OF POWER) DAN PENGHIANTAN "
Targetinfo news
SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(27/09/2025). Merujuk pada situasi pada kasus yang viral di lembaga keuangan mikro (LKM) Pancatengah pinjaman dinikmati hanya oleh para pengelola, sementara pinjaman untuk UMKM hanya diberikan pada segelintir masyarakat yang memerlukan modal usaha, hal itu lebih tepat dan patut disebut :
1. Penyalahgunaan wewenang → ketika pengelola memakai lembaga untuk kepentingan sendiri, bukan untuk tujuan lembaga (yakni membantu masyarakat/UMKM).
2. Tidak amanah → karena dana yang seharusnya diperuntukkan bagi banyak orang justru dimanfaatkan untuk segelintir orang.
3. KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) → jika pengelola hanya menyalurkan pinjaman ke orang-orang dekat atau kelompok tertentu.
4. Pengkhianatan terhadap mandat/lembaga → bukan “pengkhianatan” dalam arti umum (seperti dalam hubungan pribadi), tapi pengkhianatan terhadap amanah sosial, prinsip lembaga, dan kepercayaan masyarakat.
Dalam istilah hukum/organisasi, itu lebih tepat disebut penyalahgunaan kewenangan atau penyimpangan tujuan lembaga, dan "SUNGGUH TEGA " lakukan “pengkhianatan" pada usaha masyarakat kecil dan menengah yang butuh bantuan tambahan modal usaha.
lembaga keuangan mikro (LKM) atau koperasi simpan pinjam menyalurkan dana tidak sesuai mandat (hanya untuk pengurus atau kelompok kecil), ada beberapa landasan hukum yang bisa dikenakan. adalah :
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
Pasal 13: LKM wajib memberikan layanan jasa keuangan kepada masyarakat, khususnya UMKM.
Jika dana justru dipakai untuk kepentingan pribadi pengelola, itu termasuk penyimpangan tujuan usaha.
2. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Pasal 5 dan 6: koperasi wajib berasaskan kekeluargaan dan keadilan.
Jika hanya pengurus atau segelintir orang yang menikmati, maka itu pelanggaran prinsip koperasi.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika pengelola memakai dana lembaga untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan masyarakat, maka bisa kena tindak pidana korupsi/penyalahgunaan wewenang.
4. Sanksi dari OJK / Kementerian Koperasi
- Pembekuan izin usaha
- Pencabutan izin
- Sanksi pidana/perdata jika ada
penyelewengan dana masyarakat.
Jadi, istilah paling tepat, bagi lembaga ini:
- Penyalahgunaan wewenang (abuse of power)
- Penyimpangan tujuan lembaga
- Pengkhianatan terhadap amanah masyarakat
Dan kalau terbukti ada kerugian publik → bisa masuk ranah korupsi atau penipuan elit pengelola yang berasal dari kampung yang SOK NGERTI HAL IHWAL PERBANKAN.
IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
#KETUADPRDKABUPATENTASIKMALAYA
#BUPATITASIKMALAYA,#KOMISIPEMBERANTASANKORUPSI,#KEJARIKABTASIKMALAYA,#POLRESTASIKMALAYA,#INSPEKTORATKABUPATENTASIKMALAYA,#LKMPANCATENGAH,#KOMISIDUA,#PUBLIK,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD,#FYPVIRAL