Bupati Tasikmalaya Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025 "

Table of Contents

Targetinfo news

SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(15/09/2025) - Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al'ayubi mewakili Bupati H. Cecep Nurul Yakin yang berhalangan hadir. Bertempat diruang rapat paripurna gedung dprd, jalan Sukapura I komplek perkantoran sekretariat daerah, bojongkoneng, singaparna, Wakil Bupati menyampaikan penyusunan rancangan perubahan apbd tahun anggaran 2025, yang berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mengatur bahwa perubahan apbd dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum apbd, serta dalam rangka penyesuaian atas kebijakan strategis pemerintah daerah. 

Penyesuaian tersebut antara lain perubahan proyeksi pendapatan daerah khususnya pendapatan transfer dari pemerintah, terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan terdapat koreksi silpa audited tahun anggaran sebelumnya yang harus disesuaikan.

rapat paripurna dewan yang terhormat,

tahun anggaran 2025 merupakan tahun transisi kepemimpinan daerah, dimana bupati dan wakil bupati tasikmalaya hasil pemilihan kepala daerah telah ditetapkan dan mulai mengarahkan kebijakan pembangunan sesuai visi dan misinya.

Oleh karena itu, perubahan apbd tahun anggaran 2025 tidak hanya dimaksudkan sebagai instrumen penyesuaian atas kondisi fiskal terkini, tetapi juga sebagai landasan awal untuk mengakomodasi prioritas kebijakan kepala daerah terpilih. adapun perubahan dan penyesuaian kebijakan pendapatan dan belanja transfer dari pemerintah baik pusat maupun provinsi yang mengakibatkan perubahan apbd tahun anggaran 2025 diantaranya adalah sebagai berikut :

1) penyesuaian target pendapatan transfer yang

bersumber dari dak non fisik dana ketahanan pangan dan pertanian untuk bantuan operasional penyuluh

pertanian berdasarkan keputusan menteri keuangan nomor 453 tahun 2024 tentang perubahan rincian alokasi dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional kesehatan subjenis bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan dan subjenis bantuan operasional kesehatan puskesmas dan perubahan rincian alokasi dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian subjenis bantuan operasional penyuluh pertanian tahun anggaran 2025.

2) penyesuaian target pendapatan transfer yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi jawa barat yang belum masuk pada apbd ta 2025 untuk jaminan kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja berdasarkan peraturan gubernur jawa barat nomor 30 tahun 2024 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

3) penyesuaian target pendapatan daerah dari pendapatan transfer sesuai keputusan menteri keuangan nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah menurut provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

4) penyesuaian target pendapatan daerah dari bantuan keuangan provinsi jawa barat berdasarkan peraturan gubernur nomor 9 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan gubernur jawa barat nomor 30 tahun 2024 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 sebesar rp25.000.000.000,00 untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (psu) pemilihan kdh dan wkdh kabupaten tasikmalaya.

5) penyesuaian pendapatan daerah berdasarkan surat dari kepala badan pendapatan daerah provinsi jawa barat nomor 1234/ku.03.02/renbang hal rencana perubahan anggaran dana bagi hasil tahun anggaran 2025 serta perubahan target opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (bbnkb) tahun anggaran 2025.

6) penyesuaian belanja berdasarkan instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan apbn dan apbd tahun anggaran 2025 dan surat gubernur provinsi jawa barat nomor: 1774/ku.03/bpkad hal himbauan pelaksanaan efisiensi apbd tahun anggaran 2025 yang ditindaklanjuti melalui surat edaran bupati tasikmalaya nomor 3 tahun 2025 mengenai rencana efisiensi belanja daerah.

7) pemerintah kabupaten tasikmalaya pada rencana perubahan kua dan perubahan ppas menyesuaikan struktur apbd tahun anggaran 2025 akibat perubahan pendapatan, penyesuaian belanja serta koreksi penerimaan pembiayaan daerah. sumber pendapatan tersebut diantaranya adalah efisiensi dan rasionalisasi belanja, berkurangnya pendapatan transfer dana alokasi khusus (dak) tahun anggaran 2025 akibat diperhitungkannya sisa tahun sebelumnya, serta koreksi penerimaan pembiayaan daerah pada apbd murni tahun anggaran 2025 bersumber dari silpa yang sebelumnya berdasarkan laporan hasil audit bpk pada lkpd tahun anggaran 2024.

Melalui nota keuangan ini, kami mengajukan rancangan perubahan apbd tahun anggaran 2025 dengan struktur rencana perubahan apbd tahun anggaran 2025 sebagai berikut :

1) pendapatan daerah

asumsi pendapatan daerah pada rencana perubahan apbd tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar rp3.460.425.915.606,00 (tiga triliun empat ratus enam puluh miliar empat ratus dua puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu enam ratus enam rupiah) atau bertambah sebesar rp27.468.797.488,00 (dua puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah) dari target anggaran murni tahun anggaran 2025. adapun uraian rencana perubahan pendapatan daerah adalah sebagai berikut :

a. pendapatan asli daerah rencana perubahan ditargetkan sebesar rp482.556.495.885,00 (empat ratus delapan puluh dua miliar lima ratus lima puluh enam juta empat ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) atau berkurang sebesar rp653.089.784,00 (enam ratus lima puluh tiga juta delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah);

b. pendapatan transfer pada rencana perubahan dianggarkan sebesar rp2.945.549.761.489,00 (dua triliun sembilan ratus empat puluh lima miliar lima ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah) atau bertambah sebesar rp21.232.879.040,00 (dua puluh satu miliar dua ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat puluh rupiah); dan

c. lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar rp32.319.658.232,00 (tiga puluh dua miliar tiga lima ratus sembilan belas juta enam ratus lima puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) atau bertambah sebesar rp6.888.908.232,00 (enam miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus delapan ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah).

2) belanja daerah total proyeksi belanja daerah pada rencana perubahan apbd tahun anggaran 2025 adalah sebesar rp 3.494.628.772.293,00 (tiga triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar enam ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) atau berkurang sebesar rp40.790.845.825,00 (empat puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh juta delapan ratus empat puluh lima ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) yang terdiri dari :

a. belanja operasi pada rencana perubahan diproyeksikan sebesar rp2.591.181.154.966,00 (dua triliun lima ratus sembilan puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta seratus lima puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) atau berkurang sebesar rp30.204.047.459,00 (tiga puluh miliar dua ratus empat juta empat puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah);

b. belanja modal diproyeksikan sebesar rp207.199.867.935,00 (dua ratus tujuh miliar seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) atau berkurang sebesar rp6.087.835.755,00 (enam miliar delapan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah);

c. belanja tidak terduga sebesar rp30.845.277.582,00 (tiga puluh miliar delapan ratus empat puluh lima juta dua enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah) atau bertambah sebesar Rp. 845.277.582,00 (delapan ratus empat puluh lima juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah); dan

d. belanja transfer diproyeksikan sebesar Rp. 665.402.471.810,00 (enam ratus enam puluh lima miliar empat ratus dua juta empat ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus sepuluh rupiah) atau berkurang sebesar rp5.344.240.193,00 (lima miliar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah).

3) pembiayaan daerah pada rencana perubahan apbd tahun anggaran 2025 pembiayaan daerah bersumber dari penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar rp37.940.356.687,00 (tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus empat puluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah) atau berkurang sebesar Rp. 70.259.643.313,00 (tujuh puluh miliar dua ratus lima puluh sembilan juta enam ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tiga belas rupiah) dari anggaran murni tahun anggaran 2025. sedangkan pada sisi pengeluaran pembiayaan daerah pada perubahan dianggarkan sebesar Rp. 3.737.500.000,00 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau berkurang sebesar rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Nota keuangan rancangan perubahan apbd tahun anggaran 2025 ini kami sampaikan sebagai bahan pembahasan bersama dprd kabupaten tasikmalaya, dengan harapan dapat disepakati dan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


IWAN SINGADINATA.

(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)

#DPRDKABUPATENTASIKMALAYA,#BUDIAHDIAT

#WAKILBUPATI,#ASEPSOPARIALAYUBI,#KOMINFOKABUPATENTASIKMALAYA,#HUMASSETWAN,#PUBLIK,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD,#FYP