Publik Menanti Keputusan Sidang Etik DKPP Atas Perkara 151-PKE-DKPP/V/2025, Yang Sempat Disorot Publik
Targetinfo-News
Tasikmalaya, – Setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor register 151-PKE-DKPP/V/2025, di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat, 8 Agustus 2025 yang lalu, kini publik menantikan putusan resmi yang akan dijatuhkan DKPP.
Perkara ini diajukan oleh Dadan Jaenudin sebagai pengadu, yang secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh salah satu penyelenggara pemilu. Laporan tersebut dipandang penting karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu, yang seharusnya berdiri di atas prinsip kejujuran, keadilan, dan profesionalisme.
Sesuai amanat Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara. Sidang pemeriksaan yang berlangsung terbuka untuk umum dengan agenda sidang meliputi pembacaan pokok aduan, jawaban dari pihak teradu, pemeriksaan saksi dan ahli, serta pengesahan dokumen bukti.
Setelah proses pemeriksaan, majelis DKPP dijadwalkan menggelar rapat pleno tertutup untuk merumuskan putusan. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat, yang berarti tidak dapat diganggu gugat, baik oleh pengadu maupun teradu.
Dalam keterangannya kepada awak media, pengadu Dadan Jaenudin menegaskan harapan agar DKPP benar-benar menegakkan keadilan etik.
“Sebagai warga negara, saya menaruh harapan besar kepada DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu secara adil dan transparan. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Kalau terbukti melanggar, sanksinya harus tegas, mulai dari peringatan hingga pemberhentian, agar penyelenggara pemilu benar-benar bisa menjadi teladan dalam menjaga kejujuran dan profesionalitas.” Tegas Dadan Jaenudin
Majelis DKPP yang dipimpin oleh para anggota dewan kehormatan menekankan bahwa sidang etik bukan sekadar proses formil, melainkan juga instrumen untuk menjaga marwah demokrasi.
Setiap penyelenggara pemilu terikat oleh kode etik. Pelanggaran etik sekecil apa pun berpotensi merusak integritas lembaga dan meruntuhkan kepercayaan publik.
Selain perkara ini, DKPP juga sedang menangani kasus lain yang berkaitan dengan dinamika Pilkada 2024. Perkara tersebut diregister dengan nomor 160-PKE-DKPP/VI/2025, menyangkut permohonan sengketa hasil Pilkada.
Hal ini menunjukkan betapa padatnya agenda DKPP dalam menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga integritas pemilu.
Sidang perkara 151-PKE-DKPP/V/2025 bukan sekadar memeriksa dugaan pelanggaran individu, melainkan juga menguji konsistensi lembaga dalam menjaga kepercayaan rakyat. Jika putusan DKPP tegas, maka akan menjadi preseden penting untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu tidak hanya bekerja sesuai hukum, tetapi juga menjunjung tinggi etika.
Publik kini menanti hasil putusan yang akan dijatuhkan. Apakah DKPP akan memberikan rehabilitasi penuh, peringatan keras, atau bahkan pemberhentian terhadap teradu, semua akan menjadi catatan sejarah penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Dua orang saksi dari pihak pengadu yang hadir dalam sidang etik perkara ini turut memberikan keterangannya kepada awak media.
“Saya hadir memberikan keterangan sesuai fakta yang saya lihat sendiri. Apa yang saya sampaikan di depan majelis adalah bentuk tanggung jawab moral, karena saya ingin proses pemilu berjalan jujur dan adil. Dugaan pelanggaran ini nyata terjadi dan merugikan kepercayaan masyarakat.” Ujar Parhan salah satu saksi dari pihak pengadu.
Sementara itu, Arip yang juga menjadi Saksi dari pihak pengadu dalam perkara ini mengatakan “Keterangan saya mendukung apa yang sudah disampaikan pengadu. Saya membawa bukti dokumen dan catatan yang memperkuat laporan. Harapan saya, DKPP menilai dengan objektif sehingga kebenaran bisa terungkap.” Ujar Arip.
“Kami tidak ingin demokrasi ternodai. Karena itu, saya bersaksi agar apa yang keliru bisa diperbaiki. Penyelenggara pemilu seharusnya menjadi teladan, bukan justru melanggar etik yang mereka wajib jaga.” Ucapnya kepada Awak media.
(Tim-Red)