Ketua RPD Desak Agar Satpol PP Segera Bertindak Sesuai Prosedur
Targetinfo-news
Tasikmalaya, Jawa Barat - Ketua Organisasi Masyarakat Rakyat Peduli Demokrasi (RPD) Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Jaenudin, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti janjinya untuk melakukan penyegelan terhadap sejumlah mini market yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya khususnya di wilayah Kecamatan Mangunreja dan Singaparna yang sangat dekat dari ruang lingkup Pemerintah Daerah setempat.
Dalam pernyataan kepada awak media ini, Senin (28/7/2025) Dadan Jaenudin menegaskan bahwa keberadaan mini market tanpa izin resmi telah menyalahi aturan tata ruang dan berpotensi merugikan pelaku usaha lokal. Ia menyayangkan sikap Satpol PP yang hingga kini belum melakukan tindakan tegas meski sudah ada komitmen sebelumnya kepada pihak ARK1LYZ Indonesia saat melakukan aksi demo menuntut pihaknya segera melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah mini market tersebut.
“Kami sudah berulang kali mengingatkan agar Satpol PP segera menyegel bangunan yang melanggar aturan. Tapi sampai hari ini, belum ada langkah nyata. Ini mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan peraturan daerah di Kabupaten Tasikmalaya. Bukannya Kasat Pol PP tersebut sudah berjanji akan segera melakukan tindakan tegas dengan cara penyegelan terhadap sejumlah mini market yang dilaporkan oleh ARK1LYZ Indonesia kepada pihaknya dalam waktu tiga hari kerja terhitung sejak Hari Rabu, 23 Juli 2025 kemarin. Pernyataan itu sangat jelas dan disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait seperti Asda 1 dan 2, para Kepala Dinas hingga tertuang dalam berita acara secara tertulis dihadapan rekan-rekan ARK1LYZ Indonesia dan kebetulan saya juga terlibat dalam aksi tersebut”, ungkap Dadan.
Dadan juga menyoroti Oknum Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya yang selama ini bermain dalam pembiaran sejumlah mini market yang belum memiliki izin lengkap seperti PBG dan SLF namun tetap beroperasi selama bertahun-tahun.
“Ada apa dengan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya yang sampai detik ini belum melakukan penutupan terhadap sejumlah mini market tersebut, padahal saya sudah komunikasi dengan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, beliau sangat mendukung untuk permasalahan ini. Yang pasti ketika izin ini dibenarkan, bisa menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya. Maka dari itu saya pribadi sangat besar menduga ada oknum ASN yang bermain dalam pembiaran yang dilakukan minimarket di Kabupaten Tasikmalaya ini, bukan kita benci terhadap investor luar atau mini market yang ada, tapi mereka juga harus mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Tasikmalaya ini”, tegasnya.
Menurut data yang dihimpun, Dari total 138 minimarket di Kabupaten Tasikmalaya, terdapat 47 mini market di antaranya dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin operasional yang sah seperti PBG dan SLF. Beberapa di antaranya yang ada di wilayah Kecamatan Mangunreja dan Singaparna yang bahkan telah mendapat teguran tertulis, namun tetap beroperasi seperti biasa.
Ketua RPD mendesak agar Satpol PP segera bertindak sesuai prosedur dan tidak terkesan tebang pilih dalam menegakkan aturan. Ia juga meminta agar instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan dan pengawasan bangunan komersial.
“Penegakan aturan harus adil dan konsisten. Jangan sampai ada kesan pembiaran yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik tersebut.
(Red)