Terminal Singaparna Milik Dishub Pemprov Jawa Barat Dibiarkan Rusak & Terbengkalai "

Table of Contents


Targetinfo news com

SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(08/05/2025).Terminal umum Sjngaparna yang dikelola oleh provinsi  dengan prinsip komersial dan untuk menutupi biaya operasional serta pemeliharaan sudah 10 tahun dibiarkan rusak, meski Petugas Dishub Prov. Jabar secara rutin memungut retribusi jasa parkir bis, kios pedagang, dan retribusi parkir umum—termasuk retribusi atas kios Rp 35.000/m² dan sewa kios Rp 300.000/bulan, Ujar pedagang dikenal dengan sebutan Abah.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Terminal, pendapatan retribusi diwajibkan digunakan untuk pemeliharaan dan perbaikan sarana terminal, serta tarif ditinjau kembali setiap tiga tahun. Untuk menegakkan hak warga, ada beberapa langkah hukum dan mekanisme pengaduan yang dapat ditempuh, antara lain: mengajukan keberatan secara tertulis ke Dinas Perhubungan/Dinas PUPR, meminta keterbukaan data anggaran melalui PPID, melaporkan ke DPRD, serta mengajukan pengaduan maladministrasi ke Ombudsman RI.

Masyarakat Harus Mengetahui Landasan Hukum Pemungutan dan Pemanfaatan Retribusi.

- Objek dan Subjek Retribusi Terminal.

Perda No. 13 Tahun 2011 menjelaskan bahwa objek Retribusi Terminal adalah “pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dikelola Pemerintah Daerah” . Subjeknya adalah setiap orang atau badan yang memanfaatkan fasilitas tersebut .

- Prinsip Penggunaan Dana Retribusi.

Pasal 206 Perda yang sama mengatur bahwa dalam penetapan tarif “diperhatikan biaya operasional dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal” untuk menjamin keberlanjutan pelayanan . Selanjutnya, Pasal 206A menegaskan tarif retribusi terminal dimaksudkan “untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan pemberian pelayanan yang seimbang” .

- Peninjauan Tarif.

Pasal 8 Ayat 4 Perda mewajibkan peninjauan kembali tarif retribusi setiap tiga tahun “dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian” .

- Insentif dan Pemanfaatan.

PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menegaskan bahwa “pemanfaatan retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas” serta “untuk menutupi biaya penyelenggaraan pelayanan” .

- Kewajiban Pemerintah Provinsi & Daerah.

Memelihara dan Memperbaiki Sarana Terminal

Berdasarkan ketentuan biaya operasional dan pemeliharaan, dana retribusi seharusnya secara rutin digunakan untuk ‹perbaikan jalan, saluran drainase, serta kebersihan lingkungan terminal› .

Transparansi Anggaran

PPID (Peraturan KIP) mengharuskan Pemerintah provinsi/daerah membuka data realisasi anggaran retribusi terminal sehingga warga dapat memeriksa pemanfaatan dana tersebut .

Kesimpulan

Wajar bila pengguna terkinal berhak menuntut perbaikan infrastruktur terminal menggunakan dana retribusi yang sudah dibayarkan. Berdasarkan Perda dan PP, Pemerintah Daerah wajib memelihara sarana terminal dan membuka akses informasi penggunaan anggaran. Penyelenggaraan pelayanan publik di terminal. Dengan dokumentasi lengkap dan pemanfaatan mekanisme UU Keterbukaan Informasi, diharapkan kerusakan dapat segera diperbaiki.


IWAN SINGADINATA.

(KONTRIBUTOR BERITA)

#PEMERINTAHPROVJAWABARAT,#PEMERINTAHKABUPATENTASIKMALAYA,#KANTORDISHUBPROVINSI,#KANTORDISHUBKABUPATENTASIKMALAYA,#KOMINFOPROVINSI,#KOMINFOKABUPATENTASIKMALAYA,#PUBLIK