Pesta Demokrasi Telah Usai Mari Bangun Kabupaten Tasikmalaya Lebih Maju, Tapi Proses Penyelenggara Terus Berjalan
Kab.Tasikmalaya, Targetinfonews -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan keputusan final terkait sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 dengan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 dan 03.
Putusan ini menegaskan bahwa pasangan calon nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi resmi menjadi pemenang dan siap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo pada hari Senin, 26 Mei 2025, menyatakan bahwa gugatan dari paslon 01 dan 03 tidak memenuhi syarat hukum yang ditetapkan, sehingga tidak dapat diterima.
Dalam amar putusan, MK menyebutkan bahwa kedua pasangan calon yang mengajukan gugatan tidak memiliki kedudukan hukum yang sah serta dalil yang diajukan dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan Cecep-Asep akan segera menjalani proses pelantikan setelah penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ketua Rakyat Peduli Demokrasi (RPD) Dadan Jaenudin menyampaikan bahwa pesta demokrasi telah selesai, dan kini saatnya seluruh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya bersatu untuk membangun daerah lebih maju dan sejahtera.
Ia menekankan pentingnya mengawal kebijakan kepemimpinan yang baru agar sesuai dengan harapan masyarakat.
Meskipun tahapan pemilihan telah usai, proses di KPU dan Bawaslu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih berjalan, dan panggilan penjadwalan sidang terkait masih dinantikan.
Dengan kepemimpinan baru yang segera dilantik, harapan besar muncul agar Kabupaten Tasikmalaya semakin berkembang dan menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
(Red)
