Terlalu jauh apabila TNI aktif ditempatkan di jabatan sipil tertentu seperti, Mahkamah Agung. Kejaksaan Agung, Narkotika Nasional, Badan Penanggulangan Terorisme. Sebaiknya Tempatkan TNI Purna Tugas ( Dwi Fungsi TNI Dihidupkan Kembali ) "
Targetinfo news com--//SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(19/03/2025). Dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedang dibahas oleh DPR RI dan pemerintah, terdapat penambahan jumlah kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Awalnya, hanya 10 institusi yang diperbolehkan, namun kini jumlahnya bertambah menjadi 16. Berikut adalah daftar lengkap 16 kementerian dan lembaga tersebut:
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
Pertahanan Negara
Sekretaris Militer Presiden
Intelijen Negara
Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
Search and Rescue (SAR) Nasional
Narkotika Nasional
Mahkamah Agung
Kelautan dan Perikanan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Keamanan Laut
Kejaksaan Agung
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Penambahan enam institusi baru tersebut bertujuan untuk memperluas peran prajurit TNI aktif dalam mendukung berbagai sektor strategis di pemerintahan.
Perluasan peran ini menimbulkan perdebatan mengenai prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan. Beberapa pihak khawatir bahwa keterlibatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil dapat mengaburkan batas antara fungsi militer dan sipil. Namun, pendukung revisi UU TNI berpendapat bahwa langkah ini diperlukan untuk memanfaatkan keahlian dan pengalaman prajurit TNI dalam mendukung tugas-tugas pemerintahan tertentu.
( Seperti diketahui Revisi UU TNI ini masih dalam proses pembahasan dan akan diparipurnakan oleh DPR RI setelah mencapai kesepakatan final.)
Selanjutnya, Penempatan TNI aktif di jabatan sipil memang menjadi perdebatan, terutama terkait prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Dalam konteks lembaga seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kehadiran prajurit aktif bisa dianggap terlalu jauh dari fungsi utama militer, yaitu pertahanan negara.
Beberapa Alasan Keberatan:
Pelanggaran Prinsip Supremasi Sipil
Dalam sistem demokrasi, pemerintahan sipil harus memiliki kendali penuh atas militer. Menempatkan TNI aktif di jabatan sipil bisa melemahkan prinsip ini dan membuka peluang intervensi militer dalam urusan sipil.
Pemisahan Fungsi Militer dan Sipil
TNI memiliki tugas utama menjaga pertahanan negara dari ancaman eksternal, sementara lembaga sipil memiliki tugas yang lebih berorientasi pada hukum, penegakan keadilan, dan administrasi pemerintahan.
Potensi Ketidaksesuaian Kompetensi
Jabatan di Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung memerlukan keahlian hukum yang mendalam, yang biasanya bukan bagian dari pelatihan utama di lingkungan militer.
Menghidupkan Kembali Dwi Fungsi ABRI?
Pada masa Orde Baru, Dwi Fungsi ABRI memberi militer peran besar dalam pemerintahan. Setelah reformasi 1998, prinsip ini dihapus untuk memastikan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil. Penempatan TNI di jabatan sipil berisiko mengembalikan praktik lama ini.
Sumber : Dari literatur populer dan pustaka pribadi.
IWAN SINGADINATA.
@ DPR-RI,@ MABES TNI
#PUBLIK,#SEMUAORANG,#SOROTAN