Pemimpin Sehat, Masa Depan Terjamin! Tidak Ada Kompromi untuk Kesehatan Calon Pemimpin "
Targetinfo news com_SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(10/03/2025). Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya bukan sekadar pesta demokrasi, tetapi juga ujian kelayakan bagi calon pemimpin daerah. Bagaimana mungkin rakyat mempercayakan nasib mereka kepada pemimpin yang kondisi fisik dan mentalnya diragukan? Pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon bukan lagi formalitas belaka, tetapi menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa mereka siap memikul tanggung jawab besar. *Ujar Acep Sutrisna Pengamat & AnalisnPolitik dari Tasik Utara.
Urgensi Pemeriksaan Kesehatan: Menjamin Kualitas Kepemimpinan
Pemeriksaan kesehatan calon pemimpin bukan hanya sebatas pemenuhan syarat administratif. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa calon bupati atau wakil bupati memiliki kapasitas fisik dan mental yang optimal. Tanpa kesehatan yang prima, seorang pemimpin tidak akan mampu menjalankan tugasnya dengan maksimal.
Dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya, pemeriksaan kesehatan mencakup aspek-aspek penting berikut:
1. Evaluasi Fisik: Menilai kondisi tubuh secara menyeluruh, termasuk tekanan darah, kadar gula darah, dan fungsi organ vital seperti jantung, paru-paru, dan hati.
2. Tes Laboratorium: Meliputi pemeriksaan darah dan urine guna mendeteksi penyakit menular, gangguan metabolisme, atau kondisi medis lain yang dapat menghambat kinerja.
3. Pemeriksaan Organ Vital: Menggunakan CT scan, EKG, dan USG untuk mendeteksi gangguan serius pada organ tubuh.
4. Penilaian Psikologis: Mengukur stabilitas emosional, kemampuan pengambilan keputusan, dan ketahanan mental dalam menghadapi tekanan kepemimpinan.
Tanpa pemeriksaan ini, risiko terpilihnya pemimpin yang tidak fit secara fisik atau mental sangat besar. Padahal, rakyat berhak mendapatkan pemimpin yang kuat, cerdas, dan sehat.
Aspek Legalitas dan Sanksi Bagi Tim Medis yang Tidak Profesional.
Pemeriksaan kesehatan bagi calon pemimpin harus dilakukan oleh tim medis yang profesional, independen, dan transparan. Untuk menjamin kredibilitasnya, pemeriksaan ini harus berlandaskan aturan hukum yang ketat. KPU Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan 12 Maret 2025 sebagai batas waktu pemeriksaan kesehatan, sesuai Pasal 46 PKPU No. 5/2023 tentang Tahapan Pemilu. Keterlambatan atau ketidakhadiran tanpa alasan sah dapat berakibat diskualifikasi.
Namun, bagaimana jika tim medis tidak bekerja secara profesional? Berikut sanksi yang dapat diterapkan jika terjadi pelanggaran:
1. Sanksi Administratif
Pencabutan Hak Praktik: Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dapat mencabut izin praktik dokter yang terbukti melakukan manipulasi data, sebagaimana diatur dalam UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.
Denda dan Pemecatan: KPU berwenang memberikan sanksi denda atau mengganti tim medis yang bersangkutan sesuai Pasal 12 PKPU No. 14/2024.
2. Sanksi Pidana
Pelanggaran UU Pilkada: Jika ketidakprofesionalan tim medis menyebabkan calon yang tidak layak tetap lolos, mereka dapat dijerat Pasal 194 UU No. 10/2016, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
Pemalsuan Dokumen: Jika terjadi manipulasi laporan kesehatan, tim medis dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
3. Sanksi Sosial dan Moral.
Pencabutan Reputasi: Dokter yang terlibat dalam skandal akan kehilangan kepercayaan publik, yang bisa berujung pada kehancuran karier mereka secara permanen.
Peran KPU dan Bawaslu: Transparansi Adalah harga Mati!
KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memegang peran kunci dalam mengawasi proses pemeriksaan kesehatan. Mereka harus memastikan bahwa tim medis bekerja sesuai standar, tanpa intervensi politik atau kepentingan tertentu. Jika ada laporan masyarakat tentang kecurangan, Bawaslu dapat memerintahkan audit independen terhadap hasil pemeriksaan kesehatan.
Selain itu, hasil pemeriksaan harus diumumkan secara transparan kepada publik—tentu dengan tetap menjaga privasi calon. Transparansi ini bukan hanya hak rakyat, tetapi juga bentuk akuntabilitas demokrasi.
Kesimpulan: Tidak Ada Kompromi untuk Kesehatan Calon Pemimpin!
Pemeriksaan kesehatan dalam PSU Kabupaten Tasikmalaya adalah langkah penting untuk menjamin bahwa hanya calon yang benar-benar layak yang bisa maju dalam kontestasi politik. Dengan pemeriksaan yang profesional dan transparan, rakyat dapat memilih pemimpin yang tidak hanya visioner dan cerdas, tetapi juga sehat secara fisik dan mental.
Jangan sampai masyarakat menyesal di kemudian hari karena memilih pemimpin yang ternyata tidak mampu menjalankan tugasnya akibat masalah kesehatan. Saatnya kita bersikap tegas:
IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
@ KOMISI PEMILHAN UMUM (KPU) KABUPATEN TASIKMALAYA
@ BAWASLU KABUPATEN TASIKMALAYA
@ KOMINFO KABUPATEN TASIKMALAYA
@ HUBUNGAN MASYARAKAT KABUPATEN TASIKMALAYA
#PUBLIK