Miriss,,Bendera merah putih yang kusam,lusuh dan sobek berkibar di halaman kantor kelurahan bantarsari kota Tasikmalaya

Table of Contents

Target info news com 

Sebuah bendera Merah Putih yang nampak telah kusam, Lusuh dan sobek terlihat tetap terpasang dan berkibar di depan halaman

Kantor kelurahan Bantarsari kota Tasikmalaya. pantauan Media Lintas Pasundan news .kamis (13/03/2025), 

bendera berkibar ditiup angin. Terlihat cukup jelas robekan pada bagian bawah dan atas,

Sudah jelas peraturan soal bendera yang diatur dalam UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 24 huruf c menyatakan “Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah.ketika di konfirmasi kepada  lurah d kantor tersebut ,beliau mengatakan bahwa dirinya baru menjabat di kelurahan Bantarsari baru sekitar satu tahun,jadi tidak memperhatikan hal tersebut,

Sungguh ironis memang apa yang di sampaikan lurah bantarsari Yanuar Yoan Noegraha S.Sos, M.M

( Tim red )