Inspektur Pembantu Khusus IV Kantor Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Kurang Tanggap Pada Pengaduan Pewarta & Warga "

Table of Contents


Targetinfo news com -//SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(2025/13/03). Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) IV Kantor Inspektotat Ara Sundara, bersikap api lain atau cuek ketika penulis melaporkan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sekabupaten tasikmalaya pada tanggal 21 - 23 Pebruari yang lalu, melakukan "Outing For Refresh Goes To Yogjakarta" dengan tema Merajut Kebersamaan Menuju Satu Tujuan, membawa misi menyukseskan H. Ade Sugianto Paslon Nomor 3 sebelum didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal (24/02).

Jika Irbansus IV Kantor Inspektorat di Tasikmalaya kurang tanggap terhadap pengaduan dari pewarta dan warga, langkah-langkah berikut dapat diambil:

Melaporkan Melalui Sistem Pengaduan Resmi:

LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat): Ini adalah platform nasional untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan terkait pelayanan publik. Anda dapat mengaksesnya melalui situs web www.lapor.go.id, mengirim SMS ke 1708, atau menggunakan aplikasi mobile. Pastikan untuk menggunakan data identitas asli saat membuat laporan. 

Menghubungi Inspektorat Provinsi Jawa Barat:

Jika respons dari Inspektorat Kota Tasikmalaya tidak memadai, Anda dapat mengajukan pengaduan ke Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Mereka menyediakan layanan pengaduan masyarakat yang dapat diakses melalui email di [email protected] atau melalui telepon di (022) 4237174. 

Melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia:

Ombudsman RI adalah lembaga yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Jika Anda mengalami maladministrasi, seperti kurangnya tanggapan terhadap pengaduan, Anda dapat melaporkannya ke Ombudsman. Laporan dapat disampaikan melalui berbagai kanal, termasuk datang langsung ke kantor, email, WhatsApp, atau Call Center 137. 

Sebelum mengajukan pengaduan, pastikan Anda memiliki bukti-bukti pendukung yang relevan untuk memperkuat laporan Anda. Dengan mengikuti prosedur di atas, diharapkan pengaduan Anda dapat ditindaklanjuti dengan semestinya.

Seperti diketahui ASN, termasuk kepala puskesmas, wajib menjaga netralitas dalam Pemilu dan Pilkada sebagaimana diatur dalam beberapa regulasi. Jika terbukti melanggar, mereka dapat dikenai sanksi sesuai dengan pasal-pasal berikut:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pasal 9 ayat (2): ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan serta partai politik.

Pasal 87 ayat (4) huruf b: ASN yang melanggar kewajiban menjaga netralitas dapat diberhentikan dengan tidak hormat.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Pasal 5 huruf n: PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pasal 11 ayat (1) huruf c: Jika terbukti melanggar, ASN bisa dikenai hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian.

3. Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri Tahun 2022 tentang Netralitas ASN

ASN dilarang melakukan kampanye, menunjukkan keberpihakan, menghadiri deklarasi politik, atau menggunakan atribut calon tertentu.


IWAN SINGADINATA.

(KONTRIBUTOR BERITA)

@ INSPEKTORAT KABUPATEN TASIKMALAYA

@ IRBANSUS ARA SUNDARA

@ DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA

@ KEPALA PUSKESMAS SEKABUPATEN TASIKMALAYA

@ PUBLIK