Camat Ciawi Inisial (W) Diduga Langgar Aturan Dan Statement Mendagri Tito Karnavian Harus Diberikan Saknksi Keras Dipecat Dan Dihukum "
Targetinfo news com-//SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(14/03/2025). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Beliau mengakui bahwa menjaga netralitas ASN tidaklah mudah, namun pemerintah bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah berulang kali menyatakan komitmen untuk memastikan ASN tetap netral dalam proses pemilihan.
Netralitas ASN sangat penting untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Keterlibatan ASN dalam mendukung atau mengarahkan masyarakat untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) dapat merusak integritas birokrasi dan mencederai prinsip demokrasi. Oleh karena itu, ASN diimbau untuk tidak berpihak dan tetap fokus pada tugas utama sebagai pelayan publik.
Pelanggaran terhadap asas netralitas dapat berujung pada sanksi disiplin, bahkan pidana pemilu. Oleh karena itu, ASN diingatkan untuk berhati-hati dalam bersikap dan bertindak, terutama dalam penggunaan media sosial, agar tidak terjerumus dalam aktivitas yang dapat dianggap tidak netral.
Sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral dalam pemilu, terutama jika secara terang-terangan mengarahkan masyarakat untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Sanksi ini diatur dalam beberapa peraturan, termasuk:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
ASN wajib bersikap netral dan dilarang berpihak dalam politik praktis.
Jika melanggar, bisa dikenai sanksi disiplin mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
ASN yang melakukan tindakan tidak netral bisa dijatuhi hukuman disiplin berat, termasuk pemecatan.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
ASN yang terbukti melakukan politik praktis dapat dikenai sanksi administratif dan pidana pemilu dengan ancaman penjara hingga 1 tahun dan denda hingga Rp12 juta.
Surat Edaran Kemenpan RB dan Bawaslu
Menegaskan bahwa ASN yang terang-terangan berpihak pada salah satu calon bisa dikenai sanksi etik, administrasi, dan pidana.
JIka ASN yang terang-terangan mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu paslon, maka mereka bisa diberhentikan dari jabatannya dan bahkan diproses secara hukum.
IWAN SINGADINATA.
@ KEMENDAGRI
@ MENPAN RB
@ DPRD KABUPATEN TASIKMALAYA
@ KPU KABUPATEN TASIKMALAYA
@ BAWASLU KABUPATEN TASIKMALAYA
@ KOMINFO KABUPATEN TASIKMALAYA
@ KEJARI KABUPATEN TASIKMALAYA
@ KODIM 0612 TASIKMALAYA
@ POLRES KABUPATEN TASIKMALAYA
@ HUMAS SETDA KABUPATEN TASIKMALAYA
#PUBLIK,#SEMUAORANG